HomeBeritaTujuh Catatan Penting untuk Revisi UU Pilkada

Tujuh Catatan Penting untuk Revisi UU Pilkada

356056_politikus-partai-golkar--mukhamad-misbakhun-_663_382

Anggota Komisi II DPR, Mukhamad Misbakhun, memberikan tujuh catatan penting untuk revisi Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, catatan ini diperlukan untuk menjaga Pilkada dapat mencapai tujuan yaitu menghasilkan kepemimpinan politik lokal yang kuat dan efektif mewujudkan demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Pertama, menghadirkan regulasi yang kredibel. Dalam arti memenuhi kepentingan substantif, menjangkau segala aspek yang dibutuhkan, memiliki makna tafsir tunggal, dan konsisten, akan memberi sandaran yang kuat dalam menuntun perilaku penyelenggara pemilu,” kata Misbakhun dalam siaran persnya, Senin, 18 April 2016.

Misbakhun mengatakan konflik-konflik yang bersumber dari regulasi juga dapat ditekan sedemikian rupa. Sehingga berbagai persoalan yang muncul dalam pemilu dapat diselesaikan oleh regulasi yang ada.

Kedua, revisi ini perlu dilakukan untuk menghasilkan penyelenggara yang profesional dan berintegritas. Ia menilai kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas adalah penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Penyelenggara dituntut memiliki kesadaran yang penuh untuk tunduk kepada prinsip hukum dan etika secara sekaligus dalam penyelenggaraan pemilihan,” kata Misbakhun.

Ketiga, perlunya pelaksanaan proses elektoral yang murah. Sebab, salah satu tujuan pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak adalah efisiensi anggaran. Karena itu, harus ada komitmen dari semua pihak agar setiap tahapan dalam pemilihan didesain secara murah.

“Keempat, memunculkan partai politik yang responsif. Partai politik sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung mau tidak mau harus senantiasa menyesuaikan diri dengan dinamika aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” kata Misbakhun.

Ia menilai hanya partai politik yang mampu berperilaku adaptif yang akan mampu terus berperan dalam kehidupan politik. Selanjutnya, kelima, melahirkan kandidat yang mumpuni dan aspiratif.

“Partai politik dalam merekrut calon kepala atau wakil kepala daerah harus benar-benar  mempertimbangkan kandidat yang memiliki integritas, kapasitas, dan  kapabilitas bukan semata-mata karena kemampuan finansialnya sebagaimana kecenderungan yang ada saat ini,” kata Misbakhun.

Ia menambahkan sudah menjadi fakta saat ini masyarakat makin cerdas. Masyarakat hanya akan memilih figur kandidat yang sesuai aspirasi mereka, yaitu yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas. Sehingga, ia nilai perlu memberi kesempatan yang setara dan seluas-luasnya kepada calon Kepala Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai BUMN, Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Keenam, mewujudkan perilaku politik yang beradab. Semua pihak, mulai dari penyelenggara, peserta, kandidat, pendukung, dan pemilih sedapat mungkin menghindari dan meminimalisir, syukur kalau bisa menghilangkan praktik-praktik perilaku tidak terpuji dalam pemilihan yang selama ini membuat cacat dan konflik proses dan hasil pemilihan,” kata Misbakhun.

Terakhir, ketujuh, menurutnya revisi ini perlu untuk mengarahkan partisipasi yang rasional. Menyiapkan pemilih menjadi cerdas dalam membuat keputusan memilih, berdasarkan preferensi yang rasional, dengan akal sehat bukan karena sentimen primordial, imbalan uang atau materi apapun.

“Pemilih cerdas akan mendorong hanya yang berkualitas yang maju di pencalonan,” tegasnya.

Sumber: VIVA

Previous post
Firman Soebagyo: Era Jokowi Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan, Kok Tiba-tiba Ahok Bangun Lagi?
Next post
DPR Tingkatkan Pengawasan Perkara RS Sumber Waras

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *