HomeBeritaAnggota Komisi VI, Endang Srikarti Handayani Temukan Kecurangan Gas Elpiji Beredar di Jawa Tengah

Anggota Komisi VI, Endang Srikarti Handayani Temukan Kecurangan Gas Elpiji Beredar di Jawa Tengah

20160422_200651-640x384

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Endang Srikarti Handayani menemukan dugaan kecurangan penjualan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan cara menambahkan lempengan besi di salah satu stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) di Klaten, Jawa Tengah.

Lokasi ditemukan kecurangan itu SPPBE yang terletak di Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper itu sangat merugikan konsumen. Dengan sigap Endang mengubungi aparat keamanan untuk mendampingi melakukan inspeksi mendadak (sidak) itu.

Awalnya, Endang menggelar “Pasar Murah” dan mendapatkan informasi itu dari konstituennya yang belanja sembako. Politisi Golkar tersebut langsung ke lokasi yang dilaporkan. Ia pun marah besar saat mengetahui kebenaran dari kecurangan tersebut.

“Ada laporan jadi kita sidak, karena terindikasi agen ngakalin (curang, red) isi tabung gas 3 Kilogram yang disubsidi untuk rakyat kecil justru saat ditimbang isinya enggak sesuai takarannya. Kita lihat ada plat besi 1-3 biji di piringannya. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Endang usai mengunjungi lokasi.

Setelah LintasParlemen menimbang tabung elpiji kosong itu beratnya ada 5,3 hingga 5, 8 kilogram. Padahal, standar berat tabung kosong hanya lima kilogram.

Sebab, modus tersebut untuk menambah berat elpiji melon dan mengurangi isi gas. Endang berencana memanggil Dirut Pertamina pada masa sidang berikutnya. Karena Selasa, (28/06/2016) masa sidang IV akan ditutup pada rapat parupurna seiring libur lebaran.

Bagaimana bentuk kecurangannya atau modus apa yang digunakan? Dan hal ini sudah diketahui oleh PT Pertamina sebagai mitra kerja Komisi VI DPR?

“Ya tentuh toh ada sisa tambahan plat besi yang menyebabkan selisih 0,5 kilogram. Kok bisa begitu ya ngakalin gitu. Ini temuan akan kita bawa ke rapat Komisi VI karena temuan itu juga ada di armada yang siap dijual ke masyarakat. Pertamina harus jelaskan ke kami perihal ini,” jawabnya.

“Elpiji subsidi ini toh untuk rakyat kecil. Semua Ini harus ditarik, tidak boleh diedarkan lagi. Karena jangan sampai disalurkan sebelum diperbaiki yang bisa membuat makin gaduh,” pungkas Endang yang juga pengacara.

Lintasparlemen

Previous post
Dalam Sidang Paripurna, DPR Resmi Setujui Tito Karnavian sebagai Kapolri
Next post
18 Tahun Kebakaran Hutan Indonesia, Mulai Tumpang Tindih UU hingga Kurangnya Pengawasan Pemerintah

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *