HomeBeritaKetua Komisi III DPR Sebut Pergantian Kapolri Sulit Dilakukan Karena Faktor Waktu

Ketua Komisi III DPR Sebut Pergantian Kapolri Sulit Dilakukan Karena Faktor Waktu

bambang-soesatyo-anggota-komisi-iii-dpr-ri-fraksi-partai-golkar_20151218_144649

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai alasan waktu menyebabkan pergantian Kapolrimenjadi sangat sulit dilakukan.

Kendati Presiden Joko Widodo berencana menyerahkan usulan nama-nama calon Kapolri sebelum masa reses DPR, rangkaian proses dan tahapan yang harus dilalui tidak memungkinkan untuk menetapkan Kapolri baru pada bulan Juli 2016.

“Kompolnas memang telah menyerahkan nama calon Kapolri ke Presiden. Tetapi kapan presiden akan mengajukan usulan ke DPR belum diketahui,” kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2016).

DPR akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016.

Sementara masa bakti Kapolri akan berakhir pada 28 Juli 2016, saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memasuki usia 58 tahun.

Ia menuturkan bila presiden mengajukan usulan sebelum masa reses DPR, proses dan tahapan yang berlaku dan dan harus dilalui DPR cukup memakan waktu.

Usulan Presiden tentang nama-nama calon Kapolri harus dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna.

Setelah itu, dibawa ke Rapim dan forum Badan Musyawarah DPR.

“Setelah dua tahapan itu dilalui, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Tahapan ini pun sering memakan waktu,” katanya.

Politikus Golkar itu mengingatkan adanya pengumuman di media massa agar masyarakat memberi masukan, tracking, kunjungan ke kediaman calon, mewawancara tetangga atau lingkungan dan lain-lain.

Untuk semua proses dan tahapan itu, waktunya kurang memadai karena hanya sekitar 20 hari sebelum libur Idul Fitri.

Menurut Bambang, bila pada akhirnya pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, pilihan yang tersisa adalah memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Badrodin Haiti.

“Itu artinya Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun,” ungkapnya.

Sumber: Jpnn

Previous post
Setnov Beri Sinyal Rombak Struktur Fraksi Golkar Seusai Lebaran
Next post
Ketum Golkar Berencana Kunjungi Ibu Warteg yang Dirazia Satpol PP di Serang

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *