HomeProfil AnggotaSetya Novanto

Setya Novanto

SETYA NOVANTO

Informasi Jabatan
Partai Golkar
Dapil Nusa Tenggara Timur I
Komisi III – Hukum, HAM, Keamanan
Informasi pribadi
Tempat Lahir Bandung
Tanggal Lahir 12/10/1954
Alamat Rumah Jl. Wijaya XIII No. 19 Rt 003 Rw 003, Melawai, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Latar Belakang

Setya Novanto duduk di kursi wakil rakyat selam tiga periode berturut-turut. Ia juga seorang pengusaha yang mempunyai banyak perusahaan di Batam dan Jakarta.

Merasa tertarik dengan dunia politik, Setya mulai bergabung dengan Organisasi Bahumas Kosgoro dan PPK Kosgoro 1957, menjadi anggota Partai Golkar, aktif di kepengurusan KONI serta organisasi kemasyarakatan lainnya. 

Pada masa kepemimpinannya sebagai Ketua DPR, kebijakan-kebijakan Setya sering menimbulkan kontroversi, antara lain: Dana Aspirasi DPR sebesar Rp.20 milyar per Anggota; 7 Proyek ‘Strategis’ DPR; kasus ‘karpet merah’ di Gedung DPR; dan kunjungan pada kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat ketika saat kunjungan resmi di sana.

Setya Novanto terbelit dalam kasus yang dikenal sebagai kasus #PapaMintaSaham (pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atas permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia) pada November-Desember 2015. Ia lalu mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Pimpinan DPR-RI pada bulan Desember. Namun, Setya Novanto mendapatkan posisi sebagai Ketua Fraksi Golkar. Ia juga menempati posisi sebagai anggota Badan Musyawarah dan anggota Komisi III DPR-RI.

Pendidikan

S1, Akuntansi, Universitas Katolok Widya Mandala, Surabaya (1979)
S2, Akuntansi Management, Universitas Trisakti, Jakarta (1983)

Perjalanan Politik

Anggota DPR-RI dari Partai Golkar (1999 – 2004, 2004 – 2009, 2009 – 2014)
Ketua Fraksi Partai Golkar (2009 – 2014)

Bendahara Umum DPP Golkar

Meski menjadi elit partai Gokar sejak lama, Setya juga diliputi kasus. Kasus terakhir adalah dugaan mark-up pengadaan e-KTP dimana beberapa terdakwa kasus ini menyebut nama Setya Novanto dalam pembelaannya.

Setya dilantik pada Oktober 2014 dan resmi menjadi anggota legislatif 2014-2019. Ia ditempatkan di Komisi II dan resmi dilantik sebagai Ketua DPR periode 2014-2019. Setelah kisruh Golkar kubu Ical dan Agung Laksono, ia dipindah ke Komisi III, dan tetap berposisi sebagai Ketua DPR 2014-2019.

Sikap Politik

Mendukung revisi UU MD3

Mendukung UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD

Ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan memilih dirinya sebagai Ketua DPR)

Tanggapan

Kebijakan Harga BBM

8 Januari 2015, menyikapi kemungkinan harga BBM bisa berubah-ubah dengan cepat termasuk dalam skenario berubah tiap 2 pekan sekali mengikuti harga minyak dunia, Setya Novanto berkata:

“DPR meminta agar harga BBM tidak diserahkan kepada mekanisme pasar sesuai keputusan MK No.002/PUU-I/2003 yang mencabut penetapan harga pasar. DPR lebih mendukung pemerintah melakukan kajian rutin di setiap bulannya untuk menentukan harga BBM. Menurut dia, DPR akan segera melakukan pembicaraan mengenai hal itu bersama pemerintah.”

(baca disini)

Prolegnas

10 Januari 2015, menyikapi jumlah prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang akan dihadapi DPR, Setya Novanto menyatakan:

“DPR mengutamakan RUU yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Mungkin ada RUU yang akhirnya tak dibahas.”

(baca disini)

Kasus Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, Sebagai Tersangka

Setya Novanto merasa penahanan Bambang Widjojanto yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2015 oleh Bareskrim bukanlah upaya untuk melemahkan KPK (baca selengkapnya di sini)

Pemilihan Kapolri

11 Januari 2015, menyikapi pemilihan Kapolri pengganti Jenderal Sutarman dimana Presiden Jokowi  serahkan calon tunggal yaitu Budi Gunawan yang dinyatakan tersangka oleh KPK pada tanggal 13 Januari, Setya Novanto memberikan komentar tentang tidak kunjung dilantiknya Budi Gunawan:

  • Mengenai Budi Gunawan, kami percayakan kepada Presiden Jokowi, karena ini hak prerogatif Presiden. (2 Februari, pertemuan Ketua DPR dengan Presiden)
  • Setya Novanto mengatakan bahwa DPR akan tetap mendukung keputusan Presiden, meskipun nantinyab keputusan yang diambil adalah membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri dan mencari calon baru. Ini adalah hak prerogatif Presiden. Apapun keputusan Presiden yang sesuai UU  kita tak akan menentang. DPR sudah meminta Jokowi untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (Portalkbr.com, 3 Feb 2015, oleh Antonius Eko DPR tidak ngotot agar BG dilantik)

Permintaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk Audit Bank Indonesia

24 Agustus 2015 – (KOMPAS.com) – Ketua DPR Setya Novanto prihatin dengan terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Ia meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap kinerja Bank Indonesia sebagai penanggung jawab sektor moneter.

“Sudah kami minta supaya Komisi XI mengundang BPK untuk mengajukan audit kepada BI,” kata Setya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Data Bloomberg pada Senin pukul 08.15 WIB menunjukkan, rupiah melemah ke posisi Rp 14.015 per dollar AS. Angka itu lebih rendah dibandingkan penutupan pekan lalu pada Rp 13.941,3.

Menurut dia, audit perlu dilakukan terhadap kinerja BI agar bisa diketahui penyebab dan hal-hal terkait pelemahan nilai tukar rupiah yang saat ini terus terjadi. Audit bisa dilakukan dengan cara pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

“Ini supaya bisa memberikan analisa lebih jelas kesiapan BI,” kata politisi Partai Golkar ini.

Secara terpisah, Anggota Komisi IX DPR M Misbakhun juga menyampaikan hal senada. Dia mencontohkan, hal yang perlu diaudit adalah pelaksanaan operasi moneter yang dilakukan oleh BI. Dia menilai, ada konflik kepentingan yang menyebabkan bank sentral setengah hati mengamankan target nilai tukar yang diamanatkan UU APBN.

“Terkait pelaksanaan operasi moneter, saya akan upayakan agar BPK mengaudit secara khusus BI,” kata Misbakhun.

Permasalahan di BI yang lain, lanjut dia, adalah soal pencetakan uang, dan siapa saja yang terlibat dalam proses pencetakan uang tersebut.

“Siapa supplier-nya, siapa supplier kertasnya, siapa supplier tintanya, dan proses pengamanannya. Hal ini mengingat DPR juga sangat memperhatikan tentang sistem pembayaran di BI,” kata Sekretaris Panja Penerimaan Negara DPR RI ini.

Misbakhun menambahkan, masalah lainnya adalah dugaan benturan kepentingan perusahaan di bawah Yayasan Bank Indonesia yang banyak melakukan kerjasama pengelolaan kegiatan bisnis proses di BI yang mempunyai orientasi profit. Permasalahan di atas, menurut dia, menjadi konsen Komisi XI untuk melakukan pendalaman dalam pembahasan ATBI 2016.

“Kalau BI tidak bisa menjelaskan banyak pertanyaan anggota Komisi XI terkait masalah yang sudah ditanyakan tersebut, maka bisa jadi ATBI 2016 sulit disetujui Komisi XI,” kata Misbakhun. (sumber)

Balik Tuding Menteri ESDM yang Catut Nama Presiden RI

20 November 2015 – (Kompas.com) – Ketua DPR Setya Novanto menilai bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang justru telah mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Kesimpulan tersebut diambil Novanto setelah mendengar pernyataan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang menyatakan bahwa Sudirman Said melaporkannya ke MKD tanpa izin Presiden Jokowi.

Namun, Wapres Jusuf Kalla mengatakan hal yang berbeda. Menurut Kalla, sebelum melaporkan Novanto ke MKD, Sudirman mengatakan kepadanya bahwa sudah melapor kepada Presiden Jokowi.

Adapun Sudirman Said sampai saat ini tidak mau menjawab mengenai restu dari Presiden ini.

“Nah, sekarang terbukti, dialah yang mencatut nama Presiden,” kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Novanto menilai, hal ini menunjukkan sudah ada yang tidak beres dengan laporan Menteri ESDM ke MKD.

Dia curiga transkrip dan rekaman yang diserahkan Menteri ESDM mengenai pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak utuh.

“Sekarang, saya percayakan kepada MKD untuk melihat secara utuh daripada teknis-teknis dan tata tertib yang ada terhadap laporan-laporan Menteri ESDM,” kata dia.

Novanto juga mengaku sudah menyiapkan langkah hukum dengan menunjuk pengacara Rudi Alfonso dan Johnson Panjaitan.

Nantinya, tim hukum ini yang akan menentukan apakah perlu menggugat Sudirman dan Maroef yang dia duga merekam pertemuan itu secara diam-diam.

“Sekarang lagi dikaji dalam waktu satu dua hari ini. Nanti hari Senin sudah ada langkah- langkah,” kata Novanto.

Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015), Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Reza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin sebanyak tiga kali.

Pada pertemuan ketiga 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.

Sudirman mengaku mendapatkan informasi ini dari Maroef. Dia turut menyampaikan bukti berupa rekaman dan transkrip percakapan pertemuan itu.

Novanto sebelumnya berkali-kali membantah telah mencatut nama Presiden, apalagi sampai meminta saham. Namun, dia bersama Reza mengakui bertemu dengan Maroef.

Previous post
Saiful Bahri Ruray
Next post
Hetifah Sjaifudian

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *