HomeBeritaKomisi X: Pernyataan Menteri Dosen Tak Harus S2, Tak Berdasar

Komisi X: Pernyataan Menteri Dosen Tak Harus S2, Tak Berdasar

anggota-komisi-x-dpr-marlinda-irwanti_20160913_100114

JAKARTA – Pernyataan Menristek Dikti terkait dosen yang tak perlu kantongi ijazah S2 dinilai tak berdasar. Anggota Komisi X Marlinda Irawati mengatakan pernyataan menteri tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

”Tentang syarat pendidikan minimal seorang dosen sudah diatur oleh UU. Seharusnya seorang menteri tidak bicara tanpa dasar” ujar Marlinda, di Jakarta.

Sebelumnya Kemenristek Dikti membuat terobosan kebijakan mengenai syarat seorang pengajar atau dosen di perguruan tinggi. Jika selama ini syarat seorang dosen harus bergelar ijazah S2, maka ke depan sudah tak menjadi syarat utama lagi.

Menristek Dikti Mohamad Nasir menyatakan seseorang yang tak memiliki gelar tapi kompetensinya sangat baik juga harus diberi kesempatan untuk mengajar di hadapan para mahasiswa. “Yang tadinya dosen harus S2, nanti S1 atau D4 juga boleh,” kata Nasir di Semarang, Senin, 5 Desember 2016.

Menurut Marlinda, hal ini bertentangan dengan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana pada pasal 46 disebutkan bahwa pendidikan pascasarjana adalah kualifikasi akademik seorang dosen. Untuk diploma dan sarjana dosen harus lulusan S2, sementara untuk program pascasarjana dosennya harus lulusan S3.

Tidak ditaatinya UU, lanjut Marlinda, merupakan penyebab permasalahan guru dan dosen tidak pernah selesai. Karena itu sebagai anggota Komisi X yang membidangi pendidikan, anggota Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan pernyataan menteri tersebut.

“Aplagi dalam anggaran Menristekdikti ada dana untuk impor professor LN, yang dinyatakan untuk penguatan dosen Indonesia, saya tidak setuju dengan program impor profesor tersebut,” tegasnya.

Previous post
Kunjungan Diplomasi ke Moscow, Ini yang Dihasilkan Baleg DPR RI dan Parlemen Rusia
Next post
Setya Novanto Yakin Hubungan Indonesia-Amerika Semakin Erat

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *