HomeBeritaGolkar Tak Setuju kalau Semua Partai Bisa Usung Capres

Golkar Tak Setuju kalau Semua Partai Bisa Usung Capres

1316344IMG-20161028-WA0006780x390

JAKARTA – Fraksi Partai Golkar sepakat dengan usulan pemerintah dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Adapun, usulan pemerintah adalah 20 hingga 25 persen kumulatif dukungan partai politik atau gabungan partai politik.

Presidential threshold wajib, enggak bisa nol,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Rambe Kamarul Zaman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Golkar berpandangan, ambang batas pencalonan presiden tetap diperlukan meskipun pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dilaksanakan serentak pada 2019 mendatang.

Menurut Rambe, perlu ada persyaratan kuantitatif dan hal itu juga diberlakukan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Yang harus kita hitung adalah partai politik yang sudah existing sekarang dari pemilu sebelumnya. Artinya pemilu 2014 lalu kita hitung,” kata mantan Ketua Komisi II DPR itu.

Presidential threshold menjadi salah satu poin yang akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Sejumlah partai politik menginginkan angka presidential threshold 0 persen.

Jika presidential threshold 0 persen, maka semua partai politik berhak mengajukan calon presiden.

Adapun, dari draf UU Pemilu yang disusun pemerintah, angka presidential threshold yang diajukan 20 hingga 25 persen.

Sumber: Kompas.com

Previous post
Hetifah Akan Perjuangkan Penambahan Kursi Golkar Kaltim
Next post
Ketua DPR Minta Segera Dibentuk Badan Pengelolaan Pangan

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *