Komisi III DPR Janjikan KY Bisa Awasi Hakim MK
JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak bisa diawasi oleh Komisi Yudisial (KY). Hal itu tentu membuat lembaga penegak konstitusi tersebut memiliki kebebasan untuk memutus setiap perkara tanpa ada yang mengontrol.
“Dalam waktu dekat kami akan perkuat KY, agar mereka bisa mengawasi kinerja hakim MK,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Saiful Bahri Ruray dalam diskusi “Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi,” di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, seluruh lembaga harus ada yang memantaunya. Menurutnya, bila tak dilakukan pengawasan, maka permasalahan dalam institusi itu akan terkuak.
“Kalau hakim MK tidak bisa diawasi ini merupakan sinyal bahaya. Dan itu terbukti bahwa pimpinan mereka dua kali ditangkap KPK,” ujarnya.
Menurut Saiful, MK harus mempublikasikan kepada publik atau media setiap keputusan yang mereka keluarkan. Dengan begitu, akan terungkap keputusan itu sarat akan praktek suap atau tidak.
“Sehingga kalau terlihat indikasi penyelewengan, bisa segera diperdebatkan dengan pakar hukum lainnya,” tukasnya.
No Comment