HomeBeritaBambang Soesatyo: Segala Tuntutan Masyarakat akan Diakomodasi oleh DPR Melalui Mekanisme yang Ada

Bambang Soesatyo: Segala Tuntutan Masyarakat akan Diakomodasi oleh DPR Melalui Mekanisme yang Ada

1204574IMG-20170221-WA0002780x390

JAKARTA – Komisi III DPR menerima perwakilan massa aksi damai 212 yang berdemo di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Aksi tersebut menuntut pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta itu.

Sejumlah 20 orang perwakilan hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR.

Di antaranya Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) sekaligus penanggungjawab aksi, Muhammad Al Khatath, Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam, serta sejumlah perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.

“Kami fokus untuk mencari keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Mudah-mudahan Komisi III punya kemampuan untuk berfungsi dalam rangka menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia ini,” ujar Al Khatath dalam RDPU di ruang rapat Komisi III, Selasa siang.

Sementara itu, Usamah Hisyam membantah jika aksi tersebut bermuatan politik. Aksi 212, kata dia, murni untuk memperjuangkan penegakan hukum.

“Keliru kalau aksi ini dianggap aksi politik. Kalau aksi politik tidak mungkin saudara-saudara kita datang dari berbagai daerah kemari. Ini bukan aksi politik tapi aksi bela Al Quran,” ujarnya.

Adapun Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menuturkan bahwa segala tuntutan masyarakat akan diakomodasi oleh DPR melalui mekanisme yang ada.

Untuk kasus Ahok, sejumlah fraksi telah menandatangani hak angket untuk meminta penjelasan terkait status Ahok yang kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Ada 4 fraksi dan 90 anggota Dewan yang sudah tandatangan hak angket, tinggal pengesahan di sidang paripurna. Apakah berhasil atau tidak tergantung pada peta politik yang ada di DPR ini,” kata Bambang.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut, yakni pertama, meminta MPR/DPR melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penonaktifan Ahok.

Pasalnya, Ahok dinilai tak pantas menjabat Gubernur DKI dengan status sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Sementara tuntutan lainnya adalah aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa, serta meminta aparat penegak hukum menahan Ahok.

Kompas

Previous post
Ketum Golkar: Pemuda Harus Jaga Kesatuan dan Keutuhan NKRI
Next post
Usai Rapat dengan Perwakilan FUI, Komisi III DPR Temui Massa Aksi 212

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *