HomeBeritaMisbakhun Ingatkan KSSK Siapkan Aturan Agar Indonesia Miliki Protokol Krisis

Misbakhun Ingatkan KSSK Siapkan Aturan Agar Indonesia Miliki Protokol Krisis

20131211_184726_misbakhun-inisiator-angket-bank-century-berdialog-dengan-tribun

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI).

Pujian Misbakhun, saat Sri Mulyani memaparkan presentasinya, mendalam dan jelas mengenai evaluasi pelaksanaan Undang Undang No 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan peraturan turunannya.

Hal ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (22/2/2017) kemarin.

Misbakhun menjelaskan, saat presentasi, terdengar jelas suara Bu Sri Mulyani agak serak. Bahkan, Sri Mulyani sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan.

Beliau, cerita Misbakhun, kemudian meminta ijin pimpinan untuk berhemat suara karena akan presentasi rapat terbatas di Istana.

Gayung bersambut. Misbakhun pun mengamini permintaan Bu Sri Mulyani untuk hemat berbicara, sembari memuji presentasi Bu SMI yang detail dan jelas.

“Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah kayak penyanyi jazz,” kata Misbakhun.

Misbakhun melihat ada upaya pemerintah yang sungguh-sungguh dan terintegrasi dengan sistem protokol krisis dalam pelaksanaan UU PPKSK. Meski sebenarnya, Indonesia tidak sedang menghadapi situasi krisis apapun.

Menurut Misbakhun, persiapan krisis ini bukan karena Indonesia sedang krisis, tapi sesuai amanat UU No. 9/2016, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memang harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik.

Sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. Ditegaskan dia, UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi.

Namun, lanjut Misbakhun, bagaimanapun juga dengan UU PPSK ini rezim bail-out sudah digantikan dengan bail-in.

Dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah, lanjut Misbakhun,  serta otoritas keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia (World Bank), dan IMF terhadap Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan.

“Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah kita gunakan,” pungkas Misbakhun.

Tribunnews

Previous post
Bobby Adhityo Rizaldi Minta Menhan Tinjau Kerjasama PT DI dengan Airbus
Next post
Firman Soebagyo Pimpin Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Jambi

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *