HomeBeritaAdies Kadir Pertanyakan Soal Penyadapan SBY-Maruf Amin kepada Kapolri

Adies Kadir Pertanyakan Soal Penyadapan SBY-Maruf Amin kepada Kapolri

medium_49Adies-Kadir

JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Dalam Raker tersebut, anggota Komisi III DPR Adies Kadir menanyakan soal penyadapan terhadap Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.

“Terkait penyadapan yang ramai yaitu mantan Presiden yang ditenggarai bercakap dengan Maruf Amin, seberapa penting penyadapan ini diatur oleh UU,” kata Adies.

Lebih jauh Adies menjelaskan, penyadapan hanya boleh dilakukan penegak hukum. “Jangan sampai penyadapan ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu bahkan pihak asing, atau untuk kepentingan politik,” kata dia.

Dugaan penyadapan ini muncul dalam sidang kedelapan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menjadi saksi pada Selasa 31 Januari.

Saat itu, Ahok dan kuasa hukumnya mengaku mengetahui adanya komunikasi antara SBY dengan Maruf pada 7 Oktober 2016 atau 4 hari sebelum fatwa MUI keluar 11 Oktober 2016.

Teropongsenayan

Previous post
Bobby Adhityo Rizaldi Minta Freeport tidak Menggunakan Ancaman yang Berpotensi Menimbulkan Konflik
Next post
BKSAP DPR RI Lepas Tantowi Yahya Menjadi Dubes RI untuk Selandia Baru

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *