HomeBeritaSkandal Yamaha-Honda, DPR: Konsumen Berhak Gugat

Skandal Yamaha-Honda, DPR: Konsumen Berhak Gugat

b9b80ced0ae6c115e62959a0e7338b09_1

JAKARTA – Anggota komisi VI DPR fraksi Golkar, Endang Srikanti angkat bicara sikapi skandal dua perusahaan multinasional transportasi kendaraan bermotor, PT Yamaha Indonesia Manufacturing (YIMM) dengan PT Astra Honda Motor (AHM) terkait sekongkol harga produknya. Menurutnya, kongkalikong dua perusahaan tersebut mengisyaratkan kelalaian memberikan jaminan bagi kepentingan konsumen.

Ia mendukung agar konsumen melayangkan gugatan terhadap PT YIMM dan PT AHM. “Semua proses transaksi jual beli memang perlu regulasi. Dan pelaku konsumen tidak dilarang untuk melakukan upaya hukum apabila merasa dirugikan,” ujarnya.

“Kan memang di sediakan lembaga dan perangkatnya secara adil demi kemakmuran rakyat indonesia sesuai amalan Pancasila dan UUD 1945. Tentunya, di sertakan legal standing atau dasar hukumnya harus sebagai landasan yang berazaskan kepatutan,” ujar Endang saat diwawancarai Jurnas.com di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Endang mengapresiasi kesigapan investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti persekongkolan dua perusahaan asal Jepang tersebut. Ia juga mendukung keputusan Majelis KPPU dalam persidangan atas kesalahan yang dilakukan YIMM dan AHM. “KPPU sudah benar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Endang menilai Yamaha dan Honda cenderung mendominasi pasar jual beli kendaraan bermotor di Indonesia. Ia menegaskan komisi VI akan lebih jeli mengawasi setiap indikasi permainan culas perusahaan asing dalam penetapan harga. Sehingga, kata dia, konsumen merasa terlindungi haknya.

Sebelumnya,  Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mempersilahkan konsumen melakukan gugatan class action terhadap Yamaha dan Honda. Tulus juga menganggap denda yang dijatuhkan KPPU terhadap PT YIMM dan PT AHM  terlalu rendah.

“YLKI mendorong konsumen untuk melakukan gugatan Class Action kepada Yamaha dan Honda,” ucap Tulus.

Seperti diketahui, KPPU telah menetapkan bersalah PT YIMM dan PT AHM atas dakwaan melakukan persekongkolan penaikan harga motor jenis skuter matic 110 cc-125 cc yang menjadi produk kedua perusahaan. Kedua perusahaan tersebut didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 yat (1) Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kedua terlapor diputus bersalah dengan harus membayar denda. Terlapor satu (PT YIMM) didenda sebesar Rp 25 Miliar. Sedangkan terlapor dua (PT AHM) didenda membayar Rp 22,5. Miliar,” kata Ketua KPPU RI, Muh Syarkawi Rauf.

Sumber: Jurnas

Previous post
Ketua DPR: Masjid Istiqlal Memiliki Sejarah Penting dalam Kemerdekaan serta Simbol Kebhinekaan
Next post
Ferdiansyah: Kelembagaan Kebudayaan Tidak Akan Diatur Dalam UU

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *