Presidential Threshold dan Hasrat Kekuasaan Elite
Oleh M. Sarmuji
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar
SATU babak drama politik di Senayan berakhir. RUU Penyelenggara Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang dengan diwarnai aksi walk out beberapa fraksi yang meninggalkan gelanggang.
Lalu babak baru drama politik dimulai, panggung bergeser ke media sosial tapi substansinya tetap sama, tentang pengkhianatan demokrasi, otoritarian, konstitusionalitas dan ragam istilah, mulai yang ilmiah hingga yang vulgar dan memojokkan.
Untuk urusan konstitusionalitas, biarlah itu menjadi urusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena hanya MK yang memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu undang-undang berkesesuaian dengan undang-undang dasar. Selama ini, sudah banyak bagian atau keseluruhan undang-undang dibatalkan oleh MK dan dinyatakan tidak konstitusional, karena MK memiliki logika sendiri yang terkadang berbeda dengan pembuat undang-undang. Penentang presidential threshold harusnya juga lebih tenang, karena Yusril yang sudah sangat berpengalaman beperkara di MK sudah menyatakan siap menjadi panglima untuk mengajukan judicial review ke MK.
Hanya saja, menjadi sulit membayangkan jika presidential threshold hilang di tengah tingginya hasrat elite terhadap kekuasaan. Jika ada presidential threshold, sekurang-kurangnya partai akan melakukan seleksi di awal, membangun komunikasi dan sinergi untuk mencalonkan calon presiden terbaik dengan basis dukungan politik yang memadai. Dengan dukungan politik yang memadai, stabilitas politik akan lebih terjamin dan pemerintah bisa menjalankan pemerintahan dengan baik.
Dengan demikian, pemilu dan pilpres bisa lebih sederhana dibandingkan bila banyak calon. Bahkan, dengan kemungkinan maksimal empat calon, bisa diharapkan pilpres berlangsung satu putaran. Jika pilpres satu putaran, biaya, energi dan sumber daya bangsa bisa dicurahkan untuk hal-hal lain yang tak kalah pentingnya.
Sebaliknya, jika presidential threshold ditiadakan, hasrat elite terhadap kekuasaan akan kian menjadi-jadi. Politik akan semakin gaduh, partai-partai baru akan tumbuh tidak berbasis ideologi dan tidak dimaksudkan sebagai penyalur aspirasi rakyat atau kesamaan pandangan, tetapi sekadar alat menumpahkan hasrat meraih kekuasaan. Mengapa demikian? Karena naluri berebut kekuasaan tidak diberikan batasan.
Ketiadaan presidential threshold akan menjadi insentif baru bagi mereka yang mau mendirikan partai yang pada gilirannya akan ikut dalam pemilu. Partai yang dulu dibentuk untuk mengusung cita-cita sosial berubah menjadi partai yang mengusung misi pribadi. Akibatnya, jika partai tersebut bisa eksis, hegemoni personal akan sangat kuat.
Sejarah pendirian parpol baru di era Reformasi memperkuat fenomena tersebut. Partai yang lahir tidak memiliki basis ideologi dan platform yang berbeda dengan platform partai yang sudah ada. Akibatnya, pemilih kesulitan membedakan program-program dan rencana kebijakan dari masing-masing partai. Kondisi inilah yang pada akhirnya memicu pragmatisme politik di kalangan pemilih.
Dalam penyelenggaraan pemilu serentak, masalahnya menjadi lebih kompleks. Bisa dibayangkan, betapa riuhnya pemilu dengan puluhan partai yang semuanya punya calon presiden sendiri-sendiri. Bisa dibayangkan juga bagaimana ribetnya penyelenggaraan pemilu harus mengurus administrasi, mengatur kampanye, mempersiapkan pemilihan, melakukan penghitungan. Pun bisa dibayangkan bagaimana repotnya aparat keamanan membagi kerja dan mendistribusikan sumber daya. Pemilu akan menjadi semakin mahal secara ekonomi dengan risiko sosial yang makin besar.
Setelah pemilu usai, bukan berarti persoalan selesai. Tanpa presidential threshold, kemungkinan kita memiliki presiden yang tidak memiliki basis politik yang cukup lalu dia tersandera oleh parlemen dan berbagai kepentingan. Cita-cita untuk memperkuat sistem presidensial musnah sudah. Presiden hanya akan menjadi wayang dalam pagelaran politik negara yang dikendalikan oleh pemilik kekuasaan yang makin tersebar dalam banyak partai. Dalam konteks ini, presidential threshold sejatinya bukan untuk membatasi demokrasi, tetapi memberi plafon bagi hasrat kekuasaan elite yang sangat tinggi.
No Comment